SKK
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja)
Apa Itu SKK
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja)
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan dibentuk oleh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, yang dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian, dan keahlian tertentu.
Dasar Hukum SKK
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 30/Se/M/2020 Tahun 2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
- Surat Edaran Nomor: 03 /Se/M/2022 Tentang Pedoman Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat Keahlian Kerja Dan Sertifikat Keterampilan Kerja Bidang Jasa Konstruksi Serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Koordinasi dan Klasifikasi Terkait Amanat SE Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2022
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05/SE/M/2022 atas perubahan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2022, tentang pedoman perpanjangan masa berlaku Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikasi Keterampilan Kerja bidang Jasa Konstruksi serta Proses Sertifikasi Kompetensi Kerja. Saat ini terdapat sertifikasi kompetensi kerja konstruksi pada Jabatan Kerja Bidang Jasa Konstruksi tertentu yang belum dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi atau belum terbentuknya Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK). Dalam hal sudah terbentuk PTUK untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bidang konstruksi dapat bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Terakreditasi atau LSP Terlisensi. Berkaitan dengan hal tersebut di atas diperlukan perubahan pedoman untuk melakukan perpanjangan masa berlaku dan proses sertifikasi kompetensi kerja, yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
0 comments:
Posting Komentar